Siapa yang tak terkejut dengan mobil-mobil mewah yang terbengkalai di sebuah tempat? Dealer yang tutup sangat lama, karena bangkrut atau alasan lain.
Ada empat dealer di cerita ini, yang membiarkan mobil-mobilnya terbengkalai dalam waktu yang sangat lama. Pertama, ada dealer Toyota di Cyprus. Kedua ada lumbung mobil buangan di Lisbon, Portugal. Ketiga ada dealer bangkrut di Swiss. Dan keempat ada dealer bangkrut di Malta. Dari video yang di upload LasTeacher ini.
Mendengar kata dealer atau showroom, pastinya kita memiliki bayangan sebagai tempat penjualan mobil yang terus berlomba-lomba memasarkannya kepada konsumen.
Tapi apa jadinya bila dealer tersebut bangkrut dan harus meninggalkan mobil-mobilnya?
Dalam video ini kita memang bisa mendapati beberapa dealer atau showroom berisi mobil-mobil mewah, yang mau tak mau harus ditinggalkan pemiliknya dalam waktu sangat lama. Bahkan begitu lamanya, mobil-mobil di dalam dealer ini seperti besi rongsokan tak terurus. Padahal di masanya beberapa mobil di dealer tersebut sangat populer dan berjaya.
Dealer yang mengalami nasib naas pertama karena harus ditinggal pemiliknya yaitu dealer Toyota di Cyprus. Dealer ini mulai ditinggal sejak tahun 1974 karena invasi militer tentara Turki. Kedua ada lumbung atau dealer mobil di Lisbon, Portugal. Sekitar 180 mobil mewah terbengkalai disebuah lumbung yang pada tahun 1970-1980 merupakan sebuah dealer.
Ketiga, ada dealer bangkrut di Swiss yang membiarkan puluhan mobil mewah tahun 1980-an tak terurus. Dealer yang menyimpan mobil-mobil seperti Mazda dan Honda ini mulai disegel pada tahun 2001 karena pemiliknya mengalami kebangkrutan.
Keempat dan terakhir ada dealer bangkrut di Malta, Italia. Dealer yang menjual koleksi mobil Subaru ini harus tutup di akhir tahun 1990-an karena tidak mampu bersaing dengan mobil-mobil dari Jepang yang menawarkan harga lebih murah.
Video ini dibuat oleh LastTeacher, 23 Agustus 2020, dan telah ditonton 4,4 juta kali.
Bansos BLT Untuk Warga Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas Dari Kemensos Pada Tahun 2021 (Februari 2021)
Banyak sekali lapisan masyarakat yang menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Diluar keluarga miskin, kaum lanjut usia dan warga dengan disabilitas berat menjadi target bantuan.
Salah satu bantuan sosial atau bansos yang diberikan adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH). Jenis bantuan seperti ini sudah ada sejak 2007, pada awalnya diberikan uji coba hanya beberapa provinsi.
Seiring waktu program tersebut sudah menjadi program yang mencakup 32 provinsi di Indonesia. Hal ini tidak lain ditujukan agar meringankan beban dari lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Apalagi seperti keadaan sekarang, ditengah-tengah pandemi. Jika biasanya saja sulit, ditambah dengan wabah serta banyak pembatasan sosial membuat segala sesuatu menjadi tambah sulit. Bantuan sekecil apapun akan sangat membantu meringankan.
Kategori Penerima Bantuan yang Diberikan
Untuk bantuan sosial PKH sendiri ditujukan untuk beberapa jenis lapisan masyarakat. Seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas serta masyarakat lanjut usia atau lansia.
Karena lapisan masyarakat itulah yang rentan serta menjadi fokus utama untuk dibantu oleh pemerintah. Apalagi dengan adanya pandemi ini yang semakin menekan penghasilan hampir seluruh lapisan masyarakat termasuk keluarga miskin.
Nominal bansos yang diberikan juga berbeda, tergantung dengan kategorinya. Berikut kategori-kategori penerima bantuan PKH dan besaran nominal yang akan diterima pada per bulannya.
Untuk ibu hamil dan anak balita (0-6 tahun) sebesar 250 ribu. Untuk peyandang disabilitas berat dan warga lansia (lebih dari 70 tahun) sebesar 200 ribu. Untuk anak sekolah berbeda-beda.
Anak SD (sekolah dasar) dan sederajat sebesar 75 ribu, SMP dan sederajat 125 ribu, serta SMA dan sederajat sebesar 166 ribu.
Untuk jumlah penerima bantuan maksimal hanya 4 orang saja dalam satu keluarga penerima bantuan sosial PKH tersebut. Agar nantinya bantuan dirasa lebih tersebar merata.
Skema Pencairan Dana dari Pemerintah
Dalam kasus bantuan langsung tunai atau BLT untuk lansia dan penyandang disabilitas dana yang akan diberikan setiap 3 bulan sekali. Jadi nominal dana yang diberikan nantinya langsung sebesar 600 ribu per 3 bulan.
Jadi pencairan dana akan dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun 2021, yakni pada bulan Januari 2021, setelah itu pada bulan April 2021, kemudian Juli 2021 dan Oktober 2021.
Untuk penerima bantuan lansia harus berusia 70 tahun ke atas. Dan untuk penyandang disabilitas diutamakan untuk disabilitas dalam kategori berat.
Untuk melakukan pengecekan langsung saja menuju website milik kemensos atau bisa juga mendatangi Dinas Sosial Kota / Kabupaten setempat dan tanyakan apakah data tersedia atau tidak.
Syarat Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Untuk penerima bantuannya sendiri juga memiliki beberapa syarat. Jadi untuk menerimanya, wajib hukumnya memenuhi syarat-syarat berikut ini. Seperti termasuk dalam kategori warga miskin atau rentan.
Bukan termasuk anggota ASN atau Aparatur Sipil Negara, Polri atau TNI. Dikatakan warga miskin atau rentan adalah warga yang masuk dalam kategori kurang mampu dan sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera).
Dan tentu saja memiliki komponen keluarga yang masuk dalam kriteria peyandang disabilitas berat dan lanjut usia lebih dari 70 tahun. Jika sudah memenuhi syarat di atas segera cek di situs resmi kemensos.
Apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Ikuti saja perintah yang tersedia dan cocokkan nomor ID Anda dengan daftar yang tersedia. Jika dirasa membingungkan langsung saja datangi dinas sosial setempat.
Dengan sinergi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diharapkan bantuan sosial ini bisa meringankan beban warga kurang mampu. Hal tersebut akan sangat membantu dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=I2ND2d5s3zM
Tanggal Penerbitan : 14 Januari 2021
Jumlah View : 6.789